You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tenjolaya
Desa Tenjolaya

Kec. Cicalengka, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Perdes Nomor 01 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tenjolaya

Administrator 08 Februari 2019 Dibaca 711 Kali

 

 

 

KEPALA DESA TENJOLAYA

KABUPATEN BANDUNG

 

PERATURAN DESA TENJOLAYA

NOMOR : 01 TAHUN 2017

 

TENTANG

 

ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH

DESA TENJOLAYA

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA TENJOLAYA

 

Menimbang

:

a.

 

 

 

 

 

 

b.

 

 

 

 

 

c.

 

 

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Organisasi Pemerintah Desa,perlu menetapkan Peraturan Desa  tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Desa Tenjolaya Kecamatan Cicalengka  Kabupaten Bandung .

 

bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan kompetensi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa diperlukan pembinaan dan pengendalian yang optimal terhadap aspek kelembagaan sumber daya manusia dan ketatalaksanaan organisasi pemerintah desa;

 

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tenjolaya.

 

Mengingat

:

1.  Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 31, Tambahan Negara Nomor 2851);

2.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

3.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495;

 

 

4.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembangan Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembangan Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589)

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

 

 

7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);

9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 56;

11. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran  Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 10);

 

 

dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TENJOLAYA

 

Dan

 

KEPALA DESA TENJOLAYA

 

 

 

M E M U T U S K A N :

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENJOLAYA  TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA TENJOLAYA

 

 

 

               

 

 

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

 

  1. Daerah adalah Kabupaten Bandung.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
  3. Bupati adalah Bupati Bandung
  4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bandung;
  6. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk  mengatur  dan  mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan  masyarakat  setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Pemerintah Desa adalah kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  9. Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
  10. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan kordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanan teknis da unsur kewilayahan.
  11. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkaan secara demokratis.
  12. Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yangmerupakan lingkungan kerja Pemerintah Desa.
  13. Bakal Calon Perangkat Desa adalah penduduk desa yang berdasarkan penjaringan oleh panitia ditetapkan sebagai bakal calon Perangkat Desa.
  14. Calon Perangkat Desa Desa adalah bakal calon perangkat desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan ditetapkan oleh panitia untuk mengikuti penyaringan sebagai calon perangkat desa;
  15. Calon yang berhak ikut ujian penyaringan adalah calon perangkat desa yang telah lolos dari penjaringan dan ditetapkan oleh panitia pengisian;
  16. Calon terpilih adalah calon yang memperoleh nilai seleksi akademis tertinggi dalam seleksi calon perangkat desa;
  17. Panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengisian perangkat desa;

 

 

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA

Pasal 2

 

  • Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat desa ;
  • Kepala Desa menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa ;
  • Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
  1. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh :
  2. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum;
  3. Kepala Urusan Keuangan ;dan
  4. Kepala urusan Perencanaan
  5. Pelaksana kewilayahan ;
  6. Pelaksana teknis yang masing masing dipimpin oleh

Kepala Seksi terdiri atas :

  1. Kepala Seksi Pemerintahan ;
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan; dan
  3. Kepala Seksi Pelayanan
  • Perangkat Desa Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala desa

 

 

Pasal 3

 

  • Susunan organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan Desa yaitu Desa Swasembada, swakarya, dan Swadaya.
  • Desa swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
  • Desa Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
  • Desa Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua)seksi.
  • Klasifikasi jenis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan tingkat perkembangan desa pada profil desa.
  • Penyusunan struktur organisasi pemerintah desa dapat berbentuk tipe I, tipe II, atau tipe III yang mencakup jumlah bidang urusan,seksi dan unsur kewilayahan pada setiap desa, yang disesuaikan dengan :
  1. Kebutuhan dan kemampuan keuangan desa ;
  2. Potensi dan ketersediaan sumber daya manusia ; dan
  3. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

 

Pasal 4

 

Badan Organisasi Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

 

 

 

 

BAB III

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Kepala Desa

Pasal 5

 

  • Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala PemerintahDesa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi fungsi sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa,seperti tata praja Pemerintahan penetapan peraturan di Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan keamanan dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna.
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

 

 

Bagian Kedua

Perangkat Desa

Paragraf 1

Sekretaris desa

Pasal 6

 

  • Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3)  huruf  a  dipimpin oleh Sekretaris Desa yang berkedudukan dibawah Kepala Desa
  • Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh unsur staf yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.

 

Pasal 7

 

  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,penyiapan rapat,pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa , BPD, dan lembaga pemerintahan Desa yang lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Pasal 8

 

  • Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala urusan membantu Sekretaris Desa mendukung tugas administrasi.

 

Pasal 9

 

Kepala urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,penyiapan rapat pengadministrasian aset, inventarisaai,perjalanan dinas,dan pelayanan umum.

 

Pasal 10

 

Kepala urusan keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan Desa lainnya.

 

Pasal 11

 

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,menginventarisir data data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

 

Paragraf 2

Pelaksana Kewilayahan

Pasal 12

 

  • Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas diwilayahnya.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Kepala Kewilayahan /Kepala Dusun memiliki fungsi :
  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  5. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa kewilayahan /Kepala Dusun berkedudukan dibawah Kepala Desa.

Paragraf 3

Pelaksana teknis

Pasal 13

 

  • Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf c  dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  • Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  • Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:
  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah,serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepal seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan ,kesehatan, dan tugas sosialisai serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga,dan karang taruna.
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 

BAB IV

PEMBINAAN PERANGKAT DESA

Pasal 14

 

Dalam rangka pembinaan, Kepala Desa dapat melakukan alih tugas/jabatan terhadap Perangkat Desa dengan terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Camat.

 

 

 

BAB V

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu

Persyaratan

Pasal 15

 

  • Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
  • Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  5. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  6. Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1(satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Berbadan sehat;
  10. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
  • Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai budaya masyarakat setempat,diantaranya :
  1. Memahami kondisi Desa;
  2. Mampu berkomunikasi dan memahami budaya masyarakat setempat;
  3. Bertempat tinggal di wilayah Desa selama menjabat; dan
  4. Syarat lainnya yang diatur dengan Peraturan Kepala

 

 

Pasal 16

 

Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2) huruf  k,terdiri atas:

  1. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dubuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  2. Kartu tanda penduduk atau surat keterangan bertempat tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari rukun tetangga atau rukun warga setempat; 
  3. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
  4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika,yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  5. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijazah asli atau bagi yang ijazahnya rusak;
  6. Fotokopi akte kelahiran  atau surat keterangan kenal lahir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  7. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari puskesmas atau RSUD;
  8. Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian;
  9. Daftar riwayat hidup;
  10. Surat pernyataan tempat tinggal yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
  11. Surat keterangan tempat tinggal dari Rukun Tetangga;
  12. Surat keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa ;
  13. Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku dan telah dilegalisir Camat;
  14. Pas photo berwarna terbaru ukuran  4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;dan
  15. Surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil seleksi pengangkatan Perangkat Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab di atas kertas bermaterai;
  16. Surat pernyataan tidak sedang terikat dalam pekerjaan baik dengan pihak swasta maupun negeri.

 

 

 

Bagian kedua

Mekanisme pengangkatan

Pasal 17

 

  • Pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme :
  1. Kepala Desa dapat membentuk tim yang terdiri dari seorang ketua,seorang sekretaris, dan paling sedikit seorang anggota;
  2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh tim;
  3. Tim penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa dapat melakukan seleksi penjaringan berupa test tertulis dan test wawancara.
  4. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2(dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan ;
  5. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa paling sedikit 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
  6. Camat memberikn rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat Desa paling lama 7 (tujuh) hari;
  7. Rekomendasi yang diberikan camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  8. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat Desa; dan
  9. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan , Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
  • Ketentuan mengenai mekanisme pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

 

 

BAB VI

BIAYA

Pasal 18

 

Biaya pengangkatan sampai dengan pelantikan perangkat Desa bersumberdari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta sumber sumber lain yang tidak mengikat

 

Pasal 19

Pelantikan Perangkat Desa

Pelantikan Perangkat Desa oleh Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon Perangkat Desa  terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Pasal  20

(1)  Sebelum memangku jabatannya, perangkat desa mengucapkan sumpah / janji.

(2)  Susunan kata-kata sumpah/janji perangkat desa adalah sebagai berikut:

      ”Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku perangkat desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

 

 

Pasal 21

Pengucapan sumpah/janji dilaksanakan oleh Kepala Desa atau pejabat yang ditunjuk dengan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang berasal dari 1 (satu) orang Perangkat Desa dan 1 (satu) orang dari aparat Kecamatan dan didampingi rohaniawan dari Kantor Urusan Agama setempat.

 

Pasal 22

 

Perangkat dilarang :

a.    Merugikan kepentingan umum ;

b.    Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan /atau golongan tertentu;

c.    Menyalahgunakan wewenang , tugas , kewajiban, dan/atau haknya;

d.    Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

e.    Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;

f.     Melakukan tindakan makar dan / atau tindak pidana terhadap keamanan Negara;

g.    Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang dan / atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

h.   Menjadi pengurus partai politik;

i.     Menjadi anggota dan / atau pengurus organisasi terlarang ;

j.     Merangkap jabatan atu ketua lembaga Kemasyrarakatan Desa, anggota BPD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan ;

k.    Ikut serta dan /atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, pemilihan Kepala Daerah, dan / atau pemilihan Kepala Desa;

l.     Melanggar sumpah atau janji jabatan;

m.  Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh ) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan ;dan

n.   Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan, bertentangan dengan norma hidup dan berkembang dalam masyarakat atau melakukan perbuatan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat;

o.    Memiliki ikatan kerja baik dengan instansi swasta maupun instansi pemerintah.

 

Pasal 23

 

(1)    Dalam hal Perangkat Desa melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 huruf  a , huruf  b, huruf  c, huruf  d, huruf  e,  huruf f, huruf  g, huruf  h , huruf  i, huruf  j,  huruf  k, huruf  l, huruf  m,  huruf  n dan  huruf  o, dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh Kepala Desa.

(2)    Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali pada pelanggaran yang sama.

(3)  (3) Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan tenggang waktu :

a.    Teguran pertama ke teguran kedua selama 30 (tiga puluh) hari

b.    Teguran kedua ke teguran ketiga selama 20 (dua puluh) hari

 

 

 

 

BAB VIII

PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Bagian kesatu

Pemberhentian

Pasal 24

 

(1)  Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

(2)  Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhenti karena :

a.    Meninggal dunia ;

b.    Permintaan sendiri ;dan

c.    Diberhentikan.

(3)  Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf  c  karena :

a.    Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

b.    Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

c.    Berhalangan tetap;

d.    Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan

e.    Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa setelah 10 (sepuluh) hari mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 23  ayat (2) dan ayat (3).

(4)  Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf  a, dan huruf  b, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

(5)  Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  c  wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.

(6)  Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa.

 

 

Bagian kedua

Pemberhentian Sementara

Pasal 25

 

(1)  Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

(2)  Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pda ayat (1) Karena :

a.    Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ;

b.    Ditetapkan sebagai terdakwa ;

c.    Tertangkap tangan dan ditahan ;dan

d.    Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang datur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(3)  Dalam hal Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf  a,hurufb,dan huruf  c diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum   tetap, yang bersangkutan dikembalikan kepada jabatan semula.

 

 

 

 

BAB IX

KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA

Pasal 26

 

(1)  Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa, tugas Perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama.

(2)  Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terhitung sejak tanggal surat penugasan.

(3)  Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.

 

 

BAB X

UNSUR STAF PERANGKAT DESA

Pasal 27

 

(1)  Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa.

(2)  Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa. 

(3)  Masa jabatan unsur staf Perangkat Desa  paling sedikit 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali berdasarkan evaluasi kinerja oleh Kepala Desa.

(4)  Persyaratan pengangkatan unsur staf Perangkat Desa adalah sebagai berikut :

a.    Warga Negara Republik Indonesia;

b.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;

c.    Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bhineka tunggal ika;

d.    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat;

e.    Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun;

f.     Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;dan

g.    Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

h.   Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

i.     Berbadan sehat dan bebas narkoba;

 

 

BAB XI

HUBUNGAN KERJA

Pasal 28

 

(1)  Hubungan kerja Kepala Desa dengan Bupati dan /atau Camat adalah hierarki dan pengawasan.

(2)  Hubungan kerja Kepala Desa dengan Sekretaris Desa adalah hierarki, pembinaan dan pengawasan.

(3)  Hubungan kerja Kepala Desa dengan BPD adalah fungsional, koordinatif dan konsultatif.

(4)  Hubungan kerja Kepala Desa dengan lembaga kemasyarakatan adalah kemitraan, konsultatif, administratif, pembinaan dan evaluasi.

 

Pasal 29

 

(1)  Hubungan kerja Sekretaris Desa dengan Kepala Urusan adalah hierarki, pembinaan dan pengawasan.

(2)  Hubungan Kerja Sekretaris Desa dengan Kepala Seksi adalah koordinasi administrasi.

(3)  Hubungan Kerja Sekretaris Desa dengan Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun atau sebutan lain adalah koordinasi administrasi dan pembinaan.

 

 

BAB XII

PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

Pasal 31

 

(1)  Perangkat Desa dan staf Perangkat Desa yang telah diangkat dengan Keputusan Kepala Desa wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa.

(2)  Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD,dan APBDesa, dan sumber lain yang sah.

 

 

BAB XIV

KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA

Pasal 32

 

(1)  Selain penghasilan tetap Perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan Perangkat Desa;

(2)  Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBDes dan sumber lain yang sah;

 

 

BAB XV

TUNJANGAN PURNA TUGAS

Pasal 33

 

(1)  Untuk perangkat desa yang purna tugas diberikan tunjangan dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan Perangkat Desa;

(2)  Tunjangan purna tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBDes dan sumber lain yang sah;

(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan purna tugas diatur dalam peraturan Kepala Desa.

 

 

BAB XVI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 34

 

(1)  Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Desa ini :

a.    Yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa tugasnya sesuai dengan keputusan pengangkatannya; dan

b.    Yang berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkan penempatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2)  Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  a  dapat diangkat kembali dengan tetap melalui seleksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Desa  ini.

 

 

Pasal 35

 

Perangkat Desa yang masih melaksanakan tugas, dapat mengikuti seleksi pengangkatan Perangkat Desa dengan batas usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun.

 

 

BAB XVII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36

 

Pada saaat Peraturan Desa ini berlaku, Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa Tenjolaya  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 37

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Tenjolaya oleh Sekerataris Desa.

 

Ditetapkan di  Tenjolaya

Pada tanggal  9  Januari 2017

KEPALA DESA TENJOLAYA

 

 

 

                MAMAD

 

 

Diberita Desakan di Desa Tenjolaya

Pada tanggal : 10  Januari  2017

 

SEKRETARIS DESA

TENJOLAYA

 

 

 

DADAN RAMDANI

 

LEMBARAN DESA TENJOLAYA TAHUN 2017 NOMOR 1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN PERATURAN KEPALA DESA NOMOR  01  TAHUN 2017

Tentang

Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah

Desa Tenjolaya

 

 

Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tenjolaya  adalah sebagai berikut:

 

 

 

 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                                                                                                         

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA DESA TENJOLAYA

 

 

 

               MAMAD

 

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image