You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tenjolaya
Desa Tenjolaya

Kec. Cicalengka, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Perdes Nomor 07 Tahun 2017 tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes 2017

Administrator 08 Februari 2019 Dibaca 694 Kali

 

 

 

 

KEPALA DESA TENJOLAYA

 

 

PERATURAN DESA TENJOLAYA

NOMOR    07  TAHUN 2017

 

TENTANG

 

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2017

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA TENJOLAYA

 

Menimbang

:

a.

bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten  Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa, Kepala Desa  wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tenjolaya Tahun Anggaran 2017;

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

 

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

 

4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;

 

5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa;

 

6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;

 

8.    Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 35 seri D);

 

9.    Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7 Seri D);

 

10.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten yang Pengaturannya Diserahkan kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 10);

 

11.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 11);

 

12.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung tahun 2007 Nomor 12);

 

13.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 13);

 

14.  Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 10);

 

15.  Peraturan Bupati Bandung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor);

 

16.  Peraturan Bupati Bandung Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Program Penguatan Pembangunan Perdesaan Untuk Pemantapan Lembaga dan Infrastruktur Desa (PLID) (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 44 );

 

17.  Keputusan Bupati Bandung Nomor 60 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati kepada Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 60)

 

 

 

 

 

 

           

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESATENJOLAYA

 

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

RANCANGAN PERATURAN DESA TENJOLAYA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  TENJOLAYA TAHUN ANGGARAN 2016 MENJADI PERATURAN DESA TENJOLAYA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  TENJOLAYA TAHUN ANGGARAN 2017

 

 

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

Pasal   1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

 

  1. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat ;
  2. Daerah adalah Kabupaten Bandung;
  3. Pemerintahan Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
  4. Bupati adalah Bupati Bandung;
  5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bandung;
  6. Desa adalah desa dan desa adat atau yang di sebut dengan nama lain selanjutnya di sebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain di bantu Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa;
  9. Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya yang terdiri dari Sekretariat Desa (Kaur Keuangan dan Kaur Umum) dan pelaksana teknis lapangan (Kepala Seksi Trantib, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Ekonomi dan Kepala Seksi Kesra dan Pembangunan) serta unsur kewilayahan (Kepala Dusun);
  10. Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan  serta  pelayanan  dan  pemberdayaan 

 

  1. Badan Permusyawaratan Desa, adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.  
  2. Lembaga Kemasyarakatan, atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam meberdayakan masyarakat seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
  3. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa ;
  4. Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa;
  5. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa;
  6. Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
  7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
  8. Alokasi Dana Perimbangan Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa yang bersumber dari bagian dana penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai ;
  9. Penerimaan desa adalah semua penerimaan Kas Desa  dalam  periode tahun  anggaran  tertentu
  10. Pengeluaran Desa adalah semua pengeluaran  Kas Desa  dalam periode  tahun Anggaran  tertentu
  11. Pendapatan Desa adalah semua penerimaan Kas  desa  dalam periode  anggaran 
  12. Belanja Desa adalah semua pengeluaran  kas  desa dalan  periode  tahun anggaran tertentu.
  13. Pembiayaan adalah transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan desa dan belanja desa ;
  14. Sisa lebih perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun lalu adalah selisih lebih realisasi pendapatan desa terhadap realisasi belanja desa dan merupakan komponen pembiayaan ;
  15. Aset desa adalah semua harta kekayaan milik desa baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud ;
  16. Utang Desa adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
  17. Piutang Desa adalah jumlah uang yang menjadi hak desa atau kewajiban pihak lain kepada desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku;
  18. Pinjaman Desa adalah semua transaksi yang mengakibatkan desa menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga desa tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan ;
  19. Dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam dalam satu tahun anggaran ;
  20. Surplus adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih besar dari anggaran belanja desa.
  21. Defisit adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih kecil dari anggaran belanja daerah.
  22. Anggaran belanja tidak terduga adalah anggaran yang tidak direncanakan dan digunakan untuk penanganan bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan desa.
  23. Belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarakan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
  24. Belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarakan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
  25. Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada aparat pemerintahan desa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
  26. Belanja hibah adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang, dan atau jasa kepada kelompok masyarakat / perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya ;
  27. Bantuan keuangan adalah bantuan yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari pemerintah Provinsi kepada Pemerintah desa dan dari pemerintah Kabupaten kepada pemerintah desa dalam rangka pemerataan dan / atau peningkatan kemampuan keuangan
  28. Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan desa tahun sebelumnya yang telah ditutup ;
  29. Belanja barang dan jasa adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran pembelian / pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan / atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan desa ;
  30. Belanja modal adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian / pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya ;
  31. Bantuan sosial adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan / atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat ;
  32. Belanja subsidi adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan / lembaga tertentu agar harga jual produksi / jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak ;
  33. Dana cadangan adalah dana belanja guna mendanai kegiatan yang dananya tidak dapat sekaligus /sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Desa ;

 

 

 

 

BAB II

 

STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

 

Pasal  2

 

Anggaran Pendapatan Belanja Desa TENJOLAYA Tahun Anggaran 2017   sebagai berikut :

  1. Pendapata Desa                                                                         Rp.  2.121.749.800,-
  2. Belanja Desa
  3.  a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa          489.429.800,-
  4. Bidang Pembangunan Rp.   1.223.920.000,-
  5. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp.        41.500.000,-
  6. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.      366.900.000,-
  7. Bidang Tak Terduga Rp.         -

      Jumlah Belanja                                                     Rp.     2.121.749.800,-

      Surplus /Defisit                                                      Rp.    -

                                                                                    ===================

 

  1. Pembiayaan Desa :
  2. Penerimaan Pembiayaan                                            Rp.                -
  3. Pengeluaran Pembiayaan                                           Rp.                 -

      Selisih pembiayaan ( a – b)                                              Rp.        -

                                                                                    ====================

 

 

 

Pasal  3

 

 

Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 , tercantum pada lampiran Peraturan Desa ini terdir dari :

  1. Lampiran I : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun

                           Anggaran 2017

  1. Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke desa.

Pasal 4

 

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal  3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

 

 

Pasal  5

 

Peraturan Desa  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.

 

 

 

                                                                                                 Ditetapkan di  :  TENJOLAYA

                                                                                                 pada tanggal  :   30 Desember  2017

                                                                                                           

                                                                                                KEPALA DESA  TENJOLAYA

 

 

 

         

                                                                                                            MAMAD, SP.

 

Diundangkan  di Tenjolaya

Pada Tanggal :    30 Desember    2017

 

SEKRETARIS DESA

 

 

 

 

 

EMAN SULAEMAN

 

LEMBARAN DESA TENJOLAYA

TAHUN 2017    NOMOR :  07

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image