Peraturan Desa Tenjolaya Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2018 dengan Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2018 dengan Anggaran pendapatan sebesar Rp. 2.052.059.200,- yang bersumber dari PAD dan pendapatan transfer.
Pendapatan Transfer bersumber terdiri dari :
1. Dana Desa sebesar Rp. 834.751.000,-
2. Bagi hasil pajak dan Retribusi sebesar Rp. 166.951.600,-
3. Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 805.356.600,-
4. Bantuan keuangan Provinsi sebesar Rp. 115.000.000,-
5. Bantuan keuangan Kabupaten Sebesar Rp. 50.000.000,-
Sedangkan dari PAD sebesar Rp. 80.000.000,-
Untuk Belanja sebasar Rp. 2.052.059.200,- yang terdiri dari :
1. Bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa sebesar Rp. 435.713.800,-
2. Bidang Pembangunan sebesar Rp. 1.084.945.400,-
3. Bidang Pembinaan kemasyarakatan sebesar Rp. 62.300.000,-
4. Bidang Pemberdayaan masyarakat sebesar Rp. 469.100.000,-